Senin, 10 Maret 2014


SABUNG AYAM DI TORAJA
Sabung ayam di Toraja sudah dikenal jauh sebelum masuknya Kolonial Belanda pada tahun 1906 Masehi. Sabung ayam dalam budaya Toraja merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa bagi pihak-pihak berselisih tentang perkara apa saja yang mereka tidak bisa selesaikan sendiri. Sabung ayam juga dilakukan sbg pemenuhan ritual kepercayaan (Aluk), yg mana bulu sayap ayam jantan diambil dan ditancapkan di “tuang-tuang” atau bentangan bambu-bambu kecil sbg simbol penolak bala pada acara “aluk rambu solo’ “. Istilah sabung ayam dalam peradilan masyarakat Toraja dikenal dengan “Si Londongan”. Tata cara peradilan sabung ayam (Si Londongan) diakui dan dianggap sah serta dihormati apapun keputusannya oleh masyarakat, walaupun tidak ada saksi-saksi dan alat-alat bukti lain seperti yang lazim di pengadilan modern. Proses peradilan ini dilaksanakan oleh Badan Dewan Adat masyarakat Toraja. Siapun yang kalah dalam pertandingan yang sudah disepakati bersama dan disaksikan oleh orang sekampung ini taat akan hasilnya. Tidak ada unjuk rasa, palagi anarki karena para pihak merasa hasil dari peradilan ini sudah yang paling adil. Namun dlm perkembangannya tradisi sabung ayam kemudian menjadi ajang taruhan di berbagai kesempatan dan pada berbagai tempat.

Untuk konteks sekarang ini, menurut anda apakah tradisi sabung ayam layak atau tdk dilegalkan di Toraja ???


Tidak ada komentar:

Posting Komentar